ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Aksi protes atas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU Pilkada juga digelar di Yogyakarta. Massa mulai berkumpul di tempat khusus parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), Yogyakarta.
Dilansir detikJogja, seruan-seruan aksi mulai berseliweran di media sosial hingga aplikasi perpesanan WhatsApp. Seruan ini didominasi dari kalangan mahasiswa. Rata-rata aksi akan dimulai dari TKP ABA, lalu masuk ke Jalan Malioboro, Gedung DPRD DIY, dan ditutup di Nol Kilometer Kota Jogja.
Pantauan detikJogja, Kamis (22/8/2024), massa sudah mulai muncul di TKP ABA pukul 08.45 WIB. Secara kasatmata, jumlahnya ratusan dan terus bertambah. Massa mengenakan pakaian serbahitam dan didominasi kalangan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aparat kepolisian sudah berjaga di depan gedung DPRD DIY. Namun di TKP ABA tak terlihat aparat keamanan yang berjaga. Hingga berita ini ditulis, massa belum bergerak dari TKP ABA.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.
Putusan lain adalah terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 tahun untuk cabup-cawabup maupun cawalkot-cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)