ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Massa dari Partai Buruh mulai berdatangan ke depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk melakukan demonstrasi mendesak DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada. Partai Buruh sendiri merupakan pemohon yang gugatannya terkait UU Pilkada dikabulkan MK.
Pantauan detikcom, pukul 10.12 WIB, Kamis (22/8/2024), massa Partai Buruh datang membawa satu mobil komando. Mereka juga terlihat membawa spanduk hingga poster berisi protes terhadap DPR.
"Kembalikan Kedaulatan Rakyat!" demikian tulisan pada salah satu spanduk yang dibawa massa aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga spanduk yang berisi tulisan 'DPR adalah Wakil Rakyat, bukan Wakil Penguasa'. Polisi terlihat berjaga di depan gedung DPR.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Partai politik setuju RUU Pilkada:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.
(azh/haf)