MA Tolak Gugatan Ghufron, IM57: Pengingat Pansel KPK soal Kasus Etiknya

1 month ago 20
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi
Perusahaan PG Soft Membuka Pendaftaran Baru Untuk Semua Lulusan, Semua Umur Bisa Mendaftar 5 Shio Ini Akan Mendapatkan Rezeki yang Tiada Henti: Gates of Olympus Siap Menyambut Kemewahan Badai dan Petir Menyambar di Gates of Olympus Membuat x1000 Banjir Turun Terus Bagaimana Fenomena Equinox di Indonesia Menjadi Tombak Kemenangan di Mahjong Ways Hari Ini? Belajar Dari Orang Jepang, Inilah 3 Cara Menang Besar di Mahjong Ways 2 Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp350.000 dari Gates of Olympus, Gunakan 5 Cara Ini Otomatis Langsung Cair Kasus PHK di Pulau Jawa Semakin Meningkat, Linda Mantan Karyawan Swasta Menjadi Sukses di Mahjong Ways Kisah Siti Sang Penyapu Jalanan yang Mendapatkan Kemenangan besar Mahjong Ways di PG Soft Menuju Indonesia 2025: Mahjong Ways dan PG Soft Siap Mengawal Hingga Akhir! Temuan Hasil Penelitian Terbaru Master Cun: Bermain Mahjong Ways Mampu Meningkatkan Perekonomian Keluarga

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Peraturan Dewas (Perdewas) KPK. IM57+Institute menilai putusan dari MA itu menguatkan proses sidang etik yang dilakukan Dewas KPK kepada Ghufron telah sesuai prosedur.

"Proses yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik saudara Nurul Ghufron sudah benar dan dapat terus dilanjutkan pembacaan putusannya," kata Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha, saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Nurul Ghufron diketahui menggugat Dewas KPK ke MA. Gugatan itu berkaitan dengan permohonan Ghufron yang menilai laporan etik kepadanya yang tengah diproses oleh Dewas KPK telah kadaluarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praswad mengatakan vonis dari MA itu juga harus menjadi alarm bagi Pansel KPK. Dia menilai putusan tersebut bisa menjadi pengingat Pansel KPK soal kasus etik yang masih melibatkan Ghufron.

"Putusan ini seharusnya menjadi pengingat Pansel Capim KPK bahwa Nurul Ghufron memiliki persoalan etik yang sedang berjalan dan tertunda pembacaan putusannya karena langkah-langkah Nurul Ghufron yang menghentikan jalannya proses penegakan etik," jelas Praswad.

Dia menambahkan proses etik yang masih menjerat Nurul Ghufron bisa menjadi alasan bagi pansel untuk menggugurkannya sebagai calon pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK harusnya menjadi contoh bagi seluruh insan KPK, dan harus memiliki integritas etik yang tidak boleh dipertanyakan. Menjadi jelas adanya permasalahan etik yang sedang berjalan ini wajib menggugurkan Nurul Ghufron dalam proses pencalonan pimpinan KPK," terang Praswad.

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Peraturan Dewas (Perdewas). MA menolak permohonan Ghufron yang menilai laporan dugaan pelanggaran etiknya kedaluwarsa.

"Tolak permohonan keberatan HUM," demikian bunyi amar putusan Nomor 26 P/HUM/2024 sebagaimana dilihat di website MA, Senin (19/8).

Dalam gugatan ini, pemohonnya Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya Dewan Pengawas KPK.

Gugatan ini diputus oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota majelis. Gugatan ini diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.

Diketahui, Ghufron sedang terjerat kasus etik di Dewas KPK. Dia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur, dan dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.

Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.

Dia menjelaskan, kejadian dugaan dia menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Ghufron mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa, dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ujarnya.

(ygs/taa)

Read Entire Article