ARTICLE AD BOX
Surabaya -
Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kemarin. Selanjutnya, 7 komisioner KY akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib 3 hakim itu.
Dilansir detikJatim, ketiga hakim tersebut adalah hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo. Ketiganya diperiksa secara tertutup di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatra, Senin (19/8/2024).
"Majelis kami periksa secara bergiliran, hakim anggota 2, hingga ketua. Seluruh keterangan dari majelis hakim dituangkan dalam BAP," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat ditemui awak media di halaman PT Surabaya, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko enggan menjelaskan materi pemeriksaan tersebut. Dia hanya memastikan bahwa materi itu berdasarkan pada pokok-pokok laporan dari pelapor dan temuan-temuan hasil penyelidikan oleh KY.
"Untuk pemeriksaan tertutup. Tidak bisa kami informasikan," katanya.
Dia juga bicara tentang tindak lanjut setelah pemeriksaan terhadap 3 hakim terlapor. Joko menjelaskan, KY akan mengambil keputusan tentang ada tidaknya pelanggaran etik itu berdasarkan rapat pleno.
"Kami (KY) akan memutuskan apakah majelis hakim itu terbukti atau tidak. Artinya, nanti putusan itu terbukti atau tidak itu tergantung keputusan dari rapat pleno yang dihadiri 7 komisioner KY," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)