KY Bahas Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Pembebas Ronald, Diputus Akhir Agustus

1 month ago 19
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Diketahui KY telah memeriksa hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo secara tertutup di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Senin kemarin.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KY, Mukti Fajar. Dia menyebut, para hakim itu dimintai keterangannya selama 5 jam lamanya.

"Sudah diperiksa kemarin, kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang lebih selama lima jam," kata Mukti kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Mukti masih enggan membeberkan detail materi dan hasil pemeriksaannya. Dia memastikan, pihaknya akan mendalami hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Apakah terjadi pelanggaran atau tidak, itu nanti. Tapi artinya ada material yang dijadikan tahapan pemeriksaan," ungkap Mukti.

Dia menyebut nantinya KY akan melakukan pembahasan untuk segera menentukan keputusan dari dugaan pelanggaran etik para hakim tersebut. Pembahasan bakal dilakukan dalam rapat pleno yang diikuti oleh seluruh komisioner.

"Kalau pleno dengan komisioner, tujuh komisioner. Jadi hasil-hasil itu dianalisis, kemudian dijadikan berkas, seperti berkas persidangan. Kemudian kita bahas. Lalu kita putuskan oleh Komisioner," papar dia.

"Kita upayakan Agustus ini (selesai). Tapi kalo enggak, awal-awal, secepatnya lah ini," pungkas Mukti.

Sebelumnya diberitakan, Keluarga Dini Sera melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.

Ronald diketahui divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(ond/lir)

Read Entire Article