ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Fashion stylish Irwansyah alias Wanda Harra dilaporkan ke polisi karena hadir di acara kajian Ustaz Hanan Hataki dengan memakai pakaian wanita dan bercadar. Kasus itu dilaporkan seorang advokat, Muhammad Rizky Abdullah.
Awalnya kasus itu dilaporkan ke Bareskrim Polri, namun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Irwansyah alias Wanda Harra dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156 (a) KUHP.
"Pelapornya Saudara MRA, kemudian terlapornya adalah Saudara I alias W," kata Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pelapor awalnya mengetahui kehebohan Wanda Harra yang memakai cadar saat mengikuti kajian agama. Saat itu banyak warganet yang mengunggah dan mempertanyakan hal serupa.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor, kronologisnya, pelapor melihat di sebuah akun Instagram, ada dipostingan Insta Story nama akunnya adalah @wanda_haraa bahwa ada Saudara I atau terlapor alias W ini mengikuti sebuah kajian agama dari seorang ustadz di sebuah tempat di Jakarta Selatan di gedung Menara 165," kata Ade Ary.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke kepolisian. Polisi mengusut kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi hingga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian, yang pelapor saksikan, terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk di barisan wanita atau perempuan ya. Di mana, sepengetahuan pelapor, Saudara I alias W adalah seorang laki-laki," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.