ARTICLE AD BOX
Kabupaten Bogor -
Polisi menjelaskan kronologi Cimol (20), seorang pria yang tertangkap hendak mencuri di Parung, Bogor, Jawa Barat, karena bau parfumnya menyengat. Pagi hari tadi, polisi menerima Cimol usai ditangkap warga.
"Sekira jam 04.30 WIB piket Reskrim telah menerima penyerahan satu orang yang pelaku pencurian yang diamankan oleh warga," kata Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi, Sabtu (7/9/2024).
Dodi menjelaskan pada sekitar pukul 03.30 WIB, korban berinisial AK (37) sedang tidur di kamarnya. Korban terbangun karena mencium aroma minyak wangi menyengat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban AK sedang tidur dikamar terbangun karena mencium bau minyak wangi yang menyengat, tiba-tiba korban dikagetkan ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah ada di dalam kamarnya," jelasnya.
Saat melihat korban terbangun, Cimol lari ke arah jendela yang telah terbuka. Kemudian korban menangkap Cimol saat hendak keluar jendela.
"Terdapat satu unit HP milik korban yang terjatuh dari saku celana orang tersebut. Pada saat bersamaan istri korban, AS, terbangun karena mendengar suara berisik," ungkapnya.
AS kemudian berteriak sehingga menarik perhatian warga. Mereka datang dan membantu korban untuk mengamankan Cimol. Saat digeledah, Cimol juga membawa ayam hasil curian.
"Saat digeledah, ditemukan KTP milik orang tersebut atas nama RS (20) dan sebuah pahat besi di jaketnya. Serta di samping rumah korban juga ditemukan tas milik orang tersebut berisi ayam bangkok diduga barang hasil curian," bebernya.
Cimol masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan alat pahat. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sebuah ponsel, alat pahat, dua botol minyak wangi, satu buah karung, dan uang tunai Rp 1,6 juta.
"(Pelaku) Akan dikenakan sanksi Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
(rdh/aik)