ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK siap turun tangan terkait vonis bebas pembunuh Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. KPK akan melakukan pengusutan jika Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan hakim yang menangani perkara itu menerima suap.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan pemeriksaan KY terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur masuk ranah kode etik. Jika dalam perkembangan ada dugaan suap, Alex menegaskan KPK akan turun tangan.
"Tentu kalau misalnya ada dari pihak KY itu menduga ada suap, tentu nanti kita juga akan pasti turun terkait dengan memanggil pihak terdakwa atau penasihat hukumnya. Dan mungkin juga kita bisa minta keterangan hakimnya seperti itu," kata Alex Marwata dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menerangkan hasil investigasi KY ada beberapa alat bukti yang diabaikan dalam pembuatan putusan. Selanjutnya KY akan mendalami apakah pengabaian bukti itu ada imbalannya atau tidak.
"Nah kan kami kaitannya apa? Kalau ada suap di dalam membuat putusan, itu adalah korupsi," jelas dia.
Dia melanjutkan, ketika kasus vonis bebas itu hanya menyangkut ketidakprofesionalan dan tidak ada indikasi suap, maka KPK tidak bisa bertindak. Begitu pun sebaliknya.
"Jadi kalau ada unsur kickback suap sehingga putusannya atau alat-alat bukti fakta persidangan diabaikan, kita sih hanya bisa menduga, mencurigai pasti ada sesuatu ketika fakta-fakta alat bukti yang disajikan oleh jaksa, itu kemudian diabaikan oleh hakim yang membuat putusan. Pasti ada sesuatu, kan baru dugaan. Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim," ungkap dia.
Tiga Hakim Diberhentikan
Sebelumnya Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.