ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Di antaranya Direktur Operasi PT Jasindo tahun 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).
"Tersangka SHT bersama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak melaksanakan tugas keagenannya sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian negara," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Selasa (27/8/2024).
Alex mengatakan kedua tersangka itu langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 15 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Torras ditahan di Rutan Klas 1 Cabang Jaktim di Kavling 4, dan Sahata di Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang KPK C1.
2 Kasus di Korupsi Jasindo
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. Ada dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
"Untuk perkara Jasindo ada dua," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa (2/7).
Tessa mengatakan kedua kasus korupsi itu menimbulkan kerugian negara. Total, negara merugi sekitar Rp 45 miliar.
Dia mengatakan korupsi terkait PT Jasindo yang sedang diusut berkaitan dengan pembayaran komisi agen. Dalam penghitungan awal, KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 36 miliar dalam kasus tersebut.
"Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar," jelas Tessa.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni). Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
"Tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar," ujar Tessa.
(azh/dhn)