Komarudin Puji Pemberlakuan Syarat Keaktifan JKN dalam Penerbitan SKCK

1 month ago 22
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Kabupaten Bekasi telah memberlakukan kebijakan baru dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mengharuskan keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Agustus 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SKCK sudah mendapatkan haknya dan memiliki JKN.

Pemberlakuan kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK.

Komarudin (22), seorang pemohon SKCK asal Bekasi menjadi salah satu orang pertama yang merasakan langsung implementasi dari kebijakan ini. Ia mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan. Selama pelayanan mengurus SKCK, ia merasa dilayani dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, petugas yang melayani permohonan SKCK juga sangat ramah dan menyenangkan. Selama melakukan pelayanan, Komarudin dibimbing dan dibantu petugas dengan sangat runtut, sehingga SKCK-nya dapat langsung diterbitkan pada hari yang sama.

"Selama mengurus SKCK, petugas di sana melayani saya dengan sangat baik. Pelayanan yang saya rasakan sangat ramah dan menyenangkan. Semua proses berjalan lancar dan saya dibantu sepenuhnya oleh petugas, sehingga SKCK saya dapat langsung jadi," ungkap Komarudin dengan penuh kepuasan, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).

Keaktifan kepesertaan JKN menjadi syarat utama dalam proses penerbitan SKCK yang baru ini. Dalam hal ini, Komarudin merupakan peserta JKN mandiri kelas 2. Selama proses pengurusan SKCK, ia juga merasakan kemudahan berkat bantuan dari petugas BPJS Kesehatan yang membantu memeriksa keaktifan kepesertaannya. Adanya petugas tersebut membuat para pemohon SKCK sangat terbantu dan tidak kebingungan di masa awal pengimplementasian kebijakan baru tersebut.

"Saya peserta mandiri kelas 2. Petugas BPJS Kesehatan sangat membantu saya dalam mengecek keaktifan Program JKN. Ini sangat memudahkan dan menyenangkan. Petugas yang disediakan membuat kita sebagai pemohon SKCK tidak merasakan kebingungan dalam menjalankan aturan baru ini, apalagi sekarang ada Aplikasi Mobile JKN, pengecekan keaktifan kepesertaan JKN bisa real-time dicek langsung," imbuhnya.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN serta memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki akses layanan kesehatan, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam program tersebut. Dengan demikian, diharapkan seluruh warga negara dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal dan tidak mengalami kendala administratif saat membutuhkan dokumen resmi seperti SKCK.

Komarudin juga memberikan tanggapannya terhadap sinergitas antara Polres Bekasi dengan BPJS Kesehatan. Ia menilai kolaborasi antara kedua lembaga tersebut sangat baik.

"Saya rasa sinergitas antara Polres Bekasi dan BPJS Kesehatan sangat bagus. Semua proses berjalan dengan lancar dan cepat berkat adanya kerjasama yang solid antara kedua pihak," ujarnya.

Komarudin berharap agar semua proses administrasi terus berjalan dengan baik dan memudahkan masyarakat. Komarudin berpesan aturan tambahan ini jangan sampai menyusahkan masyarakat. Dengan adanya aturan tambahan disertai penyediaan pojok pelayanan khusus, seharusnya sudah termasuk memudahkan masyarakat untuk menerapkan aturan baru.

"Semoga ke depannya semua proses administrasi tetap sukses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Adanya persyaratan tambahan dalam pengurusan SKCK ini sebisanya jangan memberatkan masyarakat. Disediakan meja pelayanan pengecekan program JKN seperti ini sudah cukup memudahkan," katanya.

Dengan diberlakukannya syarat keaktifan JKN dalam penerbitan SKCK, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepesertaan JKN sekaligus memperlancar proses administratif terkait penerbitan dokumen penting seperti SKCK.

(akn/ega)

Read Entire Article