ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap tersangka perdagangan ilegal satwa berinisial MA (34), Jumat (16/8) yang lalu. MA diamankan petugas saat akan melakukan transaksi jual beli dua ekor orang utan dan satu ekor kukang.
Dalam kasus ini, MA berperan sebagai pemilik sekaligus pelaku penjualan satwa liar ini. Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penangkapan MA ini bertujuan untuk menghentikan dan memutus rantai perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya orang utan dan kukang.
Rasio Sani menyebut pihaknya terus mendalami jaringan kejahatan ini yang kemungkinan berkaitan dengan perdagangan orang utan dan kukang ke luar negeri. Ia menjelaskan pemberantasan ini penting dilakukan lantaran orangutan sebagai spesies kunci yang memiliki status critically endangered species di IUCN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan orang utan telah menjadi sorotan dunia, hilangnya satu induk orang utan akan menyebabkan terjadinya perlambatan reproduksi dan penambahan individu di alam sekitar 5-7 tahun. Hal tersebut diakibatkan oleh orang utan yang membutuhkan paling cepat 7 tahun untuk kembali melahirkan.
Rasio Sani meminta agar tersangka MA dapat diberikan hukuman maksimal agar mendapatkan efek jera. Ia turut meminta kepada penyidik untuk turut menangkap jaringan yang terlibat dengan tersangka.
"Agar tidak terulang kembali perburuan terhadap orang utan, saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami jaringan terkait dengan tersangka MA. Tersangka MA harus dihukum secara maksimal agar ada efek jera dan menjadi pembelajaraan bagi yang lainnya. Untuk itu saya meminta kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pasal berlapis terhadap MA maupun kepada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan MA," ucap Rasio Sani dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan tersangka MA telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak guna menjalani proses penyidikan. MA dikenakan pasal berlapis.
Diketahui sebelumnya, penangkapan MA berawal dari penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui facebook. Dari penemuan tersebut, tim cyber melakukan profiling dan bergerak cepat untuk menghampiri lokasi MA saat melakukan transaksi tersebut.
Sebelumnya, tim cyber telah melakukan kontak dengan tersangka untuk mendapatkan informasi secara langsung. Tim cyber mengatakan MA tidak sembarangan dalam menerima tawaran pembeli. Di mana MA sudah menggeluti usaha jual beli satwa selama dua tahun.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Rudianto Saragih Napitu mengatakan penindakan terhadap jaringan kejahatan satwa merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari kepunahan.
Ia menyebut kejahatan tersebut bersifat Transnasional serius dan harus ditindak secara tegas. Rudianto menyebutkan selama 2024 Ditjen Gakkum KLHK pusat dan balai berhasil menangkap 21 tindak pidana peredaran TSL dan melakukan takedown sebanyak 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring. Ia meminta agar masyarakat dapat menyayangi satwa liar dengan bijak.
"Kami sampaikan juga kepada masyarakat semua sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2024, pelaku kejahatan TSL selain dikenakan pidana yang cukup berat juga dikenakan denda yang tidak ringan termasuk dalam hal ini apabila mempertontonkan satwa dilindungi. Oleh kerenanya kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyayangi satwa liar dengan membiarkan hidup bebas di alam dan kita bersama-sama merawat alam untuk lestari," tegas Rudianto.
Rudianto menyebut penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan STL sebagai upaya memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari. Ia mengaku pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
"Langkah selanjutnya dari penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLHK akan melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebagai upaya menyelamatkan serta menjaga keberadaan satwa liar yang dilindungi dan memastikan kekayaan hayati sebagai unggulan komparatif Indonesia tetap lestari, termasuk kolaborasi dengan kepolisian, karantina dan beacukai," pungkas Rudianto.
(anl/ega)