ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberhentikan kegiatan 11 pabrik di Jabodetabek. Operasional 11 pabrik itu diberhentikan karena diduga memicu pencemaran udara.
"Di tahun 2024 ini terkait pencemaran udara yang sudah kami lakukan pengawasan itu sebanyak 51 perusahaan atau perizinan berusaha. Dari 51 tersebut, 11 perusahaan sudah kami hentikan kegiatan dan empat di antaranya kami sedang proses untuk pidana," kata Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Ardyanto Nugroho, di gedung KLHK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dia mengatakan jumlah pabrik yang operasionalnya disetop gara-gara pencemaran udara masih akan bertambah. Dia mengatakan KLHK telah menyiapkan 100 pengawas kualitas udara akibat kegiatan operasional pabrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu saya sampaikan bahwa angka-angka ini semua adalah angka yang mungkin bisa bergerak lagi dan setiap minggu kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pemilik perizinan berusaha. Kami sudah siapkan sekitar 100 pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pemilik perizinan berusaha," tutur Ardy.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan ada ancaman penjara dan denda bagi pencemar lingkungan. Dia mengtakan ancaman pidana berupa penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
"Ancaman hukuman bagi para pencemar lingkungan khususnya pencemar udara ini ancaman hukum pidananya serius. Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98, itu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," kata Rasio.
Dia mengatakan KLHK akan mengajukan gugatan perdata. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku pencemar lingkungan.
"Untuk korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pengolahan lingkungan. Kami juga sudah memerintahkan kuasa hukum kami untuk berkoneksi dengan tim pengawas dan tim penyidik untuk mempelajari kerugian lingkungan. Dan ini akan kami lakukan juga gugatan perdata. Kenapa kami harus lakukan? Karena agar ada efek jera," ucapnya.
Berikut daftar pabrik yang diberhentikan:
PT MMLN (Kabupaten Tangerang)
PT RGL (Kabupaten Serang)
PT XYSI (Kabupaten Tangerang)
PT III (Kabupaten Bekasi)
PT BAI (Kabupaten Tangerang)
PT GIS (Kabupaten Tangerang)
PT WJSI (Kabupaten Bekasi)
PT EMI (Kabupaten Bekasi)
PT ASI (Kabupaten Karawang)
PT CBS (Kabupaten Serang)
PT IMP (Kabupaten Tangerang).
(haf/haf)