KLHK Setop Operasional 11 Pabrik Pemicu Pencemaran Udara di Jabodetabek

1 month ago 22
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberhentikan kegiatan 11 pabrik di Jabodetabek. Operasional 11 pabrik itu diberhentikan karena diduga memicu pencemaran udara.

"Di tahun 2024 ini terkait pencemaran udara yang sudah kami lakukan pengawasan itu sebanyak 51 perusahaan atau perizinan berusaha. Dari 51 tersebut, 11 perusahaan sudah kami hentikan kegiatan dan empat di antaranya kami sedang proses untuk pidana," kata Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Ardyanto Nugroho, di gedung KLHK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan jumlah pabrik yang operasionalnya disetop gara-gara pencemaran udara masih akan bertambah. Dia mengatakan KLHK telah menyiapkan 100 pengawas kualitas udara akibat kegiatan operasional pabrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu saya sampaikan bahwa angka-angka ini semua adalah angka yang mungkin bisa bergerak lagi dan setiap minggu kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pemilik perizinan berusaha. Kami sudah siapkan sekitar 100 pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pemilik perizinan berusaha," tutur Ardy.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan ada ancaman penjara dan denda bagi pencemar lingkungan. Dia mengtakan ancaman pidana berupa penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Ancaman hukuman bagi para pencemar lingkungan khususnya pencemar udara ini ancaman hukum pidananya serius. Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98, itu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," kata Rasio.

Dia mengatakan KLHK akan mengajukan gugatan perdata. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku pencemar lingkungan.

"Untuk korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pengolahan lingkungan. Kami juga sudah memerintahkan kuasa hukum kami untuk berkoneksi dengan tim pengawas dan tim penyidik untuk mempelajari kerugian lingkungan. Dan ini akan kami lakukan juga gugatan perdata. Kenapa kami harus lakukan? Karena agar ada efek jera," ucapnya.

Berikut daftar pabrik yang diberhentikan:

PT MMLN (Kabupaten Tangerang)
PT RGL (Kabupaten Serang)
PT XYSI (Kabupaten Tangerang)
PT III (Kabupaten Bekasi)
PT BAI (Kabupaten Tangerang)
PT GIS (Kabupaten Tangerang)
PT WJSI (Kabupaten Bekasi)
PT EMI (Kabupaten Bekasi)
PT ASI (Kabupaten Karawang)
PT CBS (Kabupaten Serang)
PT IMP (Kabupaten Tangerang).

(haf/haf)

Read Entire Article