ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan 61 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Hal ini berdasarkan Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini. Pendaftaran untuk seleksi CPNS ini dibuka hari ini, Selasa (20/8).
"Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK," bunyi surat tersebut seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, seperti surat lamaran dengan format terlampir, KTP, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat akreditasi perguruan tinggi, pas foto dengan latar belakang berwarna merah, daftar riwayat hidup, serta sertifikat TOEFL/IELTS. Untuk beberapa formasi jabatan terdapat dokumen yang tersendiri yang harus diunggah, sehingga pelamar diminta untuk teliti dalam membaca dokumen yang disyaratkan.
Dalam pengadaan CPNS kali ini, Kementerian PANRB menerima peserta dari kebutuhan umum dan khusus. Pelamar dengan kebutuhan khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.
Syarat umum dalam seleksi CPNS ini adalah WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dengan menunjukkan sertifikasi keahlian tertentu sesuai dengan persyaratan jabatan. Pelamar juga tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Untuk menjadi ASN di Kementerian PANRB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Tak hanya itu, pelamar juga harus bersedia mengabdi di Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal menjadi PNS.
Pada seleksi kali ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023. Untuk jenis tes seleksi kali ini adalah seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kementerian PANRB menegaskan, pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Maka para pelamar maupun keluarganya diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak lain yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan uang ataupun dalam bentuk lain.
(acd/ara)