ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka 100 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Nantinya para CPNS yang berhasil lulus seleksi akan ditempatkan oleh Panitia Seleksi seusai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
"Kementerian Luar Negeri melakukan pengelompokan seluruh jabatan fungsional. Unit penempatan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan ditentukan oleh Panitia Seleksi berdasarkan alokasi kebutuhan unit organisasi," tulis Kemenlu dalam pengumuman nomor 00013 / KP / 08/ 2024/ 03, dikutip Kamis (22/8/2024).
Posisi Diploma Ahli Pertama untuk lulusan S1 jurusan Hubungan Internasional, Hukum/Hukum Bisnis, Ekonomi/Ekonomi Pembangunan, Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok/Bahasa dan Kebudayaan Jepang/Bahasa dan Kebudayaan Korea/Bahasa dan Kebudayaan Rusia, Ilmu Politik/Sains Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bisa juga dari jurusan Ilmu Komunikasi/Sains Komunikasi/Hubungan Masyarakat/Manajemen Komunikasi, Manajemen Bisnis Internasional, Sosiologi, atau Sejarah. Sedangkan untuk jabatan Auditor Ahli Pertama dibuka untuk lulusan Manajemen/Akuntansi/Administrasi Bisnis.
Sama seperti Kementerian/Lembaga lainnya, pendaftaran CPNS Kementerian Luar Negeri dibuka sejak 20 Agustus kemarin sampai 6 September 2024 nanti. Pendaftaran ini hanya dilakukan melalui situs resmi SSCASN.
Besaran Gaji CPNS Kementerian Luar Negeri 2024
Dalam pengumuman itu, Kemenlu juga merinci kisaran penghasilan bagi mereka yang berhasil lolos menjadi PNS. Besaran gaji ini nanti akan berbeda untuk setiap jabatan.
"Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima sebagai CPNS Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2024, berhak memperoleh penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja, upah lembur dan penerimaan lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Kemenlu.
Dalam estimasi itu, total gaji yang diterima Diploma Ahli Pertama sebesar Rp 7.342.110 per bulan dengan rincian 80% gaji pokok untuk setahun pertama dari Rp 2.785.700 menjadi Rp 2.206.960, tunjangan jabatan Rp 540.000, dan tunjangan kinerja Rp 4.595.150.
Sedangkan untuk jabatan Auditor Ahli Pertama bisa mendapatkan Rp 7.252.110 per bulan dengan rincian 80% gaji pokok untuk setahun pertama dari Rp 2.785.700 menjadi Rp 2.206.960, tunjangan jabatan Rp 450.000, dan tunjangan kinerja Rp 4.595.150.
Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan pokok PNS seperti tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang diberikan paling banyak untuk dua anak maksimal usia 21 tahun.
Di luar itu ada juga tunjangan makan Rp 37.000/hari kerja, tunjangan beras setara 10 kg/jiwa atau Rp 72.420/jiwa/bulan, tunjangan lembur Rp 25.000/jam, dan tunjangan makanan lembur Rp 37.000/hari
(hns/hns)