ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan belum akan ada kenaikan tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat di tengah rencana perubahan skema subsidi KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub juga menyatakan skema subsidi termasuk penarifan KRL Jabodetabek belum diubah menjadi berbasis NIK.
"Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memastikan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan," kata Risal Wasal, Direktur Jenderal Perkeretaapian dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risal menyampaikan rencana penerapan skema tarif subsidi KRL berbasis NIK merupakan bagian dari upaya Kemenhub untuk menyalurkan subsidi dengan lebih tepat sasaran.
"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," sebut Risal.
Pihaknya juga akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek.
Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema penarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.
"Sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk dapat mengkonfirmasi berbagai informasi terkait tarif dan layanan KRL Jabodetabek kepada petugas, maupun langsung kepada DJKA melalui kanal media sosial Instagram (@ditjenperkeretaapian), Twitter/X (@perkeretaapian) maupun kanal resmi lainnya," sebut Risal.
(hal/ara)