ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pihak bayi dan balita korban penganiayaan tersangka pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty (37) alias Tata Irianty, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pihak korban menyerahkan bukti baru.
Kuasa hukum saksi dan korban, Irfan Maulana, mengatakan pihaknya sudah melakukan monitoring atas proses penanganan perkara. Pengacara ingin memastikan apakah berkas tahap 1 di Kejari sudah dilakukan penelitian oleh tim kejaksaan.
"Agenda hari ini kami sudah melakukan monitoring atas proses penanganan perkara ditingkat kejaksaan. Karena sebagaimana kami informasikan yang lalu, berkas sudah dilimpahkan tahap 1 ke kejaksaan. Untuk itu, kedatangan kami ke sini untuk memastikan apakah berkas itu sudah dilakukan penelitian oleh tim kejaksaan atau tidak," kata Irfan kepada wartawan di Kejari Depok, Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihaknya menyerahkan bukti baru. Bukti awal hanya ditemukan luka dan memar di tubuh korban. Namun korban mengalami batuk-batuk, hingga dilakukan pemeriksaan kembali untuk luka dalam.
"Dan yang kedua kami ada menambahkan bukti tambahan terhadap anak korban ini. Karena dari bukti awal itu hanya didapet bukti-bukti, luka-luka memar dan dikarenakan anak korban ini mengalami batuk-batuk di akhir itu kami memutuskan orang tua untuk melakukan rontgen untuk pemeriksaan luka dalam," jelasnya.
Dari hasil rontgen terbaru, korban mengalami pneumonia dan skoliosis. Hasil rontgen terbaru itulah yang diberikan pihak korban ke Kejari.
"Jadi berdasarkan hasil rontgen itu kami sudah mendapatkan informasi bahwa anak korban khususnya yang berusia 2 tahun mengalami pneumonia dan skoliosis. Jadi ada tulang belakang di punggungnya ini luka melekung dan pneumonia itu ada radang paru-paru di anak korban ini. Jadi atas bukti itu kami koordinasi dengan jaksa untuk ditambahkan sebagai barang bukti," ucapnya.
"Karena kami menyakini dengan ada bukti tambahan ini pelaku ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan ancaman hukumnya bisa maksimal 5 tahun," tutupnya.
Meita Disebut Melempar-Mencubit Korban
Sebelumnya, eks karyawan bernama Anti menyaksikan bagaimana Meita melakukan kekerasan terhadap dua korban. Ia juga yang membongkar tindakan Meita tersebut kepada orang tua korban.
Dari kesaksian Anti ini, terungkap pula bagaimana perlakuan Meita kepada para guru. Anti menyebutkan Meita juga pernah melakukan kekerasan verbal terhadapnya.
Anti mengaku melihat secara langsung saat Meita melakukan kekerasan terhadap korban. Menurutnya, Meita melempar hingga mencubit korban yang masih berusia balita.
"Iya, dengan mata kepala saya langsung. (Saya melihat korban) dilempar, ditoyor, dicubit," kata Anti kepada wartawan di kantor pengacara di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
Anti saat itu mengaku menggandeng tangan korban setelah dianiaya. Namun Meita justru menepuk tangannya.
"Bahkan, pada saat K gandeng tangan saya, tangan saya ditepak sama beliau buat nggak ngegandeng K (korban inisial MK)," jelasnya.
(lir/lir)