Kejati Jabar: Tak Ada Kriminalisasi Eks Anak Bupati Majalengka!

1 month ago 18
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Bandung -

Kejati Jawa Barat (Jabar) menepis isu tudingan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka yang menyeret anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam. Kejati menegaskan kasus itu ditangani secara profesional tanpa memiliki muatan apapun.

"Enggak, enggak, sama sekali enggak ada. Kita enggak ada motivasi apapun karena ini murni penegakan hukum," kata Aspidsus Kejati Jawa Barat Dwi Agus Afrianto saat dihubungi, seperti dilansir detikJabar, Rabu (21/8/2024).

Irfan Nur Alam diketahui ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, serta seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan dan ASN Majalengka bernama Maya. Dari hasil penyidikan, Dwi memastikan modus korupsi yang mereka lakukan kini makin terang benderang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami cermati, apalagi setelah kami menelusuri, kami cloning bukti digital di HP masing-masing itu makin terang skenario (korupsi proyek bangun guna serang Pasar Cigasong, Majalangke) itu. Jadi memang kami tidak ada motivasi apapun (dalam penanganan kasus tersebut," ungkapnya.

"Dan pada prinsipnya, Kejati Jabar selalu profesional dalam melakukan penyidikan dan penegakan hukum, khususnya kasus-kasus tipikor. Kami sama sekali tidak ada muatan politis, apalagi ditumpangi atau ada pesanan dari pihak manapun. Sama sekali tidak ada, murni kami penegakan hukum secara profesional," tegasnya menambahkan.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

Read Entire Article