ARTICLE AD BOX
Lebak -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, terus mengusut dugaan markup perbaikan 15 unit pompa air senilai Rp 2,9 miliar di PDAM Tirta Multatuli, Kabupaten Lebak. Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim mengatakan ada empat unit pompa yang dicek dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Indonesia.
"Tim ahli dari UI sudah mengambil beberapa pompa intake dan sementara dalam proses pemeriksaan di laboratorium," kata Irfano saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Irfano menjelaskan tim ahli dilibatkan untuk menguji secara teknis terkait perbaikan pompa dan anggaran yang digunakan. Hal ini diperlukan untuk menentukan nilai kerugian negara akibat dugaan markup pada perbaikan 15 unit pompa air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan nanti pada unit pompa bisa ketahuan apakah benar diperbaiki atau tidak, lalu bagaimana dari sisi teknis apakah wajar nilainya (Rp 2,9 miliar untuk perbaikan pompa), jadi bisa ketahuan nilai kerugian negara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, mengusut dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli. Salah satu yang diusut adalah terkait markup anggaran perbaikan pompa.
Penyertaan modal yang diselidiki senilai Rp 15 miliar pada anggaran 2020. Anggaran untuk perbaikan 15 pompa sendiri sebesar Rp 2,9 miliar. Irfano menilai anggaran perbaikan pompa janggal karena bisa digunakan untuk membeli unit pompa baru.
"Dugaan salah satunya markup perbaikan pompa. Kemudian, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, padahal di RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) ada. Kemudian, soal penunjukan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi," kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Kamis (8/8).
(lir/lir)