Kejari Libatkan Ahli Usut Dugaan Markup Perbaikan Pompa PDAM Lebak Rp 2,9 M

2 weeks ago 10
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Lebak -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, terus mengusut dugaan markup perbaikan 15 unit pompa air senilai Rp 2,9 miliar di PDAM Tirta Multatuli, Kabupaten Lebak. Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim mengatakan ada empat unit pompa yang dicek dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Indonesia.

"Tim ahli dari UI sudah mengambil beberapa pompa intake dan sementara dalam proses pemeriksaan di laboratorium," kata Irfano saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/9/2024).

Irfano menjelaskan tim ahli dilibatkan untuk menguji secara teknis terkait perbaikan pompa dan anggaran yang digunakan. Hal ini diperlukan untuk menentukan nilai kerugian negara akibat dugaan markup pada perbaikan 15 unit pompa air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pemeriksaan nanti pada unit pompa bisa ketahuan apakah benar diperbaiki atau tidak, lalu bagaimana dari sisi teknis apakah wajar nilainya (Rp 2,9 miliar untuk perbaikan pompa), jadi bisa ketahuan nilai kerugian negara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, mengusut dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli. Salah satu yang diusut adalah terkait markup anggaran perbaikan pompa.

Penyertaan modal yang diselidiki senilai Rp 15 miliar pada anggaran 2020. Anggaran untuk perbaikan 15 pompa sendiri sebesar Rp 2,9 miliar. Irfano menilai anggaran perbaikan pompa janggal karena bisa digunakan untuk membeli unit pompa baru.

"Dugaan salah satunya markup perbaikan pompa. Kemudian, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, padahal di RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) ada. Kemudian, soal penunjukan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi," kata Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Kamis (8/8).

(lir/lir)

Read Entire Article