Kejagung Sita Villa Rp 20 Miliar Milik Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

1 month ago 19
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, 2015-2022. Terbaru, Kejagung menyita villa seluas 1.800 m2 milik tersangka Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.

"Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Villa milik Bos Sriwijaya Air itu berada di Bali dengan estimasi bernilai Rp 20 miliar. Harli mengatakan villa tersebut dibeli pada 2022 atas nama istri Hendry Lie diduga menggunakan uang sumber hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," katanya.

"Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," imbuhnya.


Hendry Lie Absen Panggilan

Sementara itu, Hendry Lie, diketahui telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejagung. Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Kejagung menyebut belum memanggil lagi Hendry Lie karena alasan kesehatan Hendry Lie.

Harli memastikan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap seluruh tersangka kasus itu. Namun, kata dia, tetap memperhatikan prioritas sesuai prosedur yang ada.

"Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik (melakukan penangkapan), jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu. Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu," ungkapnya.

Ditanya mengenai kemungkinan upaya pemanggilan paksa, Harli belum menjawab. Dia hanya menyebut saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan pemberkasan para tersangka untuk segera dilimpahkan.

Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Hendry Lie.

"Yang pasti dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (29/4).

(whn/jbr)

Read Entire Article