ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jumlah buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali bertambah. Pada 13 Agustus 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut data PHK sejak Januari 2024 mencapai 44.195 orang.
Kini, per 23 Agustus 2024, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut angka PHK menyentuh 45.762 orang.
"PHK 45.762 per hari ini tanggal 23 Agustus," katanya saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah menyebut, PHK masih didominasi sektor manufaktur, terutama sektor tekstil, garmen dan alas kaki. PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.
"Tetap dominasinya sektor manufaktur, atau industri pengolahan, di-zoom lagi sektor tekstil, garmen alas kaki. Jawa Tengah, terus paling banyak Banten, Jawa Barat," ungkapnya.
Indah menyebut angka PHK kali ini lebih banyak dibanding periode yang sama tahun lalu. Ia menduga ada perbedaan angka hingga 5.000 jumlah PHK.
"Naik (dibanding tahun lalu). Di Juli aja kan disparitasnya udah sekitar 4.000-an lebih. Sekarang pasti naik 5.000 dibanding dengan Agustus 2023," ujar Indah.
Terkait alasan, ia menyebut banyak perusahaan tidak mampu lagi bersaing imbas pandemi Covid-19. Ditambah lagi terjadi konflik geopolitik, perang, dan perubahan gaya hidup. Perusahaan yang gagal beradaptasi akhirnya memutuskan PHK.
"Karena memang mereka sudah tidak mampu bersaing. Karena dari Covid kan mereka sebenarnya udah agak berat tuh. Terus berusaha bangkit tapi kemudian kan ada situasi yang uncertainty, perang ya kan. Kemudian ada kebijakan untuk produk tertentu, kemudian perubahan gaya hidup," terang Indah.
Indah menyebut, Kemnaker terus memantau perkembangan kondisi sektor ketenagakerjaan lewat dinas-dinas tenaga kerja. Ia juga mengingatkan langkah PHK adalah keputusan yang paling akhir.
Terkait pesangon, Kemnaker mendorong agar perusahaan memenuhi hak-hak korban PHK sesuai ketentuan. Meski begitu, ia tak menampik prosesnya tidak selalu mulus imbas dinamika yang terjadi.
"Insyaallah (pesangon) terpenuhi, tapi memang tidak semua mulus. Pasti ada dinamika, karena yang melakukan PHK ini kan dalam keadaan yang tidak baik bisnisnya, sulit. Ya contoh aja hari ini yang konsultasi sudah banyak," bebernya.
Kemnaker mendapat pengaduan 3.156 kasus perselisihan hingga awal Agustus 2024. Jumlah pengaduan itu didominasi perselisihan akibat PHK, salah satunya menyangkut pesangon tidak dibayarkan.
"3.156 kasus perselisihan sampai dengan awal Agustus 2024. dari jumlah itu didominasi oleh perselisihan akibat PHK, artinya kalau berselisih ada tidak sepakat ya, atau pesangon tidak dibayarkan, macem-macem masalahnya. Tapi ini yang terkait PHK ada 2.143. Jadi lebih dari 70% kasus perselisihan didominasi masalah PHK," pungkasnya.
(ily/ara)