ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkap kondisi MK usai adanya draf RUU Pilkada. Fajar mengatakan proses sidang di MK tetap berjalan meski adanya dinamika pada proses pengesahan draf RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kalau saya melihat semuanya berjalan. Semua agenda berjalan, tidak ada yang terganggu. Semuanya berjalan di MK," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Semua sidang berjalan, hakim bersidang, para pihak juga dipanggil datang," sambungnya.
Fajar lalu berbicara sikap MK mengenai kesepakatan yang diambil Baleg DPR terhadap revisi UU Pilkada. Fajar mengatakan wewenang MK hanya sebatas menguji UU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya MK sudah menjalankan tugasnya, memberikan jawaban, memberikan solusi, memberikan tafsir konstitusional. Ini loh yang konstitusional. Ini norma yang konstitusional seperti ini," ujarnya.
Fajar mengatakan putusan MK ialah bersifat final dan mengikat. Namun, Fajar mengatakan bagaimana pelaksanaan putusan MK tersebut sudah bukan merupakan kewenangan MK.
"Bagaimana kemudian putusan MK itu dilaksanakan, itu bukan wewenang MK lagi, itu mlwewenang pelaksana undang-undang. Karena yang diuji itu undang-undang, undang-undangnya sudah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, silahkan itu dilaksanakan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Partai politik setuju RUU Pilkada:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
(amw/dwia)