Jokowi Sebut HGB Investor IKN Terbit 11 Hari, Kementerian ATR Buka Suara

3 weeks ago 17
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dipercepat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Suyus mengatakan, proses penerbitan HGB khusus investor IKN bisa dilakukan dalam kurun waktu 11 hari. Umumnya, pihaknya dapat menerbitkan HGB butuh waktu paling lama 30 hari.

"Memang kita prosesnya harus dipercepat dan HGB yang biasa itu minimal sekitar 15-30 hari itu harus keluar, yang di IKN kita percepat," kata Suyus saat ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi IKN, dia bilang, proses legalisasi penggunaan lahan di IKN dapat terus dipercepat. Menurutnya, para investor juga harus diberikan kepastian terhadap investasi yang ada di IKN.

Untuk itu, saat ini pihaknya telah membentuk petunjuk teknis (juknis) terkait percepatan penerbitan HGB bagi para investor di IKN.

"Sudah kita keluarkan beberapa sertifikat, sudah kita keluarkan di IKN itu, mudah-mudahan ke depan karena peraturannya juga sudah kita siapkan, petunjuk teknisnya sudah kita siapkan juga, bisa kita lakukan dengan cepat," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji kepada investor di IKN bahwa HGB di IKN dapat diterbitkan hanya dalam 11 hari. Penerbitan HGB itu terhitung sejak perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor.

"Apabila bapak ibu investasi di IKN Nusantara, tanda tangan perjanjian kerja sama (PKS) cepat. Setelah tanda tangan itu, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan HGB-nya maksimal dalam waktu 11 hari, sangat cepat sekali," jelasnya dalam Groundbreaking Kantor PT Bank Central Asia Tbk di IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024) dikutip dari CNN Indonesia.

(ara/ara)

Read Entire Article