Jimly Usul Pembentukan Mahkamah Etika Nasional, Ini Alasannya

1 month ago 20
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan untuk dibentuknya Mahkamah Etika Nasional. Tujuannya, yakni agar memberi kesempatan individu yang terkena sanksi etik untuk dapat melakukan kasasi ke lembaga pengadilan kode etik berskala nasional.

Hal itu disampaikan Jimly dalam rangkaian Peringatan HUT ke-19 Komisi Yudisial (KY) yang bertajuk 'Refleksi Kelembagaan Komisi Yudisial' di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2024). Jimly mulanya bicara tentang pentingnya fungsi KY sebagai lembaga pengawas hakim.

Dia berpendapat fungsi itu sebaiknya tidak hanya terbatas pada hakim. Namun, lanjut dia, dapat berlaku kepada pejabat publik lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa nggak kita manfaatkan pintu masuk konstitusionalnya adalah KY ini. Ditambahin perilaku hakim dan pejabat publik lainnya. Bukan cuma mikirin mengenai hakim, tapi semua pejabat publik lainnya," kata Jimly.

"Pejabat itu beyond pejabat negara. Pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat profesi yang menyangkut kepentingan publik, seperti akuntan disebut publik, kan itu jabatan publik," sambungnya.

Dengan begitu, kata dia, turut memperbaiki tatanan sistem etika di Tanah Air. Apalagi, dia menyebut, pada setiap kementerian dan lembaga pasti memiliki lembaga peradilan etik internal. Hanya saja, semuanya bergerak masing-masing.

"Sekarang hampir semua lembaga negara kita sudah punya kode etik. Sekarang, semua undang-undang yang mengatur tentang lembaga negara dan organisasi profesi, pasti di dalamnya ada kode etik. Tapi ini belum terpadu," ungkap Jimly.

"Baik etika materilnya ini belum terpadu. Karena apa? Sistem etika masing-masing profesi, masing-masing organisasi kan beda-beda. Etika Jaksa sama polisi sama advokat beda. Pasti tidak boleh sama, harus berbeda," lanjut dia.

Di sisi lain, Jimly menceritakan sejumlah kasus yang berkaitan dengan etika. Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Contoh dokter Tarawan diberhentikan oleh IDI, nah ini kan mantan menteri. Jadi waktu sidang terakhir oleh IDI ndak mau datang dia. Maka gara-gara dia tidak mau datang, dipecat dia," kata Jimly.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Read Entire Article