ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KAI melarang membunyikan peluit secara sembarangan di stasiun kereta api (KA). Hal tersebut ternyata dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api karena memicu miskomunikasi.
Berikut informasi selengkapnya.
Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Membunyikan Peluit di Stasiun?
PT KAI menjelaskan alasan tidak boleh sembarangan membunyikan peluit di stasiun kereta api. Dikutip dari laman Instagram resminya, peluit adalah instrumen penting yang digunakan Kondektur untuk memberikan Semboyan 41, perintah kepada masinis untuk memberangkatan kereta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semboyan 41 adalah tanda yang diberikan oleh seorang petugas/kondektur berpakaian lengkap. Kondektur meniup peluit setelah mendapatkan izin dari petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) dengan Semboyan 40 atau papan bundar berwarna hijau.
Membunyikan peluit secara sembarangan dan tanpa hak, dapat memicu miskomunikasi dan dapat berakibat fatal terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Pengamanan Berlapis untuk Menjamin Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Meski demikian, pengamanan dan regulasi yang berlaku sangat berlapis, sebab masih ada ketentuan-ketentuan lain sebagai syarat untuk memberangkatkan kereta api.
Jika petugas mengetahui hal yang tidak semestinya, maka petugas akan kembali saling memastikan apakah sinyal, kode, atau semboyan yang ada telah diberikan padanya, dan petugas akan mengambil semboyan terberat untuk tidak menjalankan kereta apinya, jika dipandang ragu atau membahayakan.
3 Jenis Semboyan dalam Perkeretaapian
Semboyan 40, 41, dan 35 merupakan jenis semboyan perkeretaapian. Ketiganya merupakan isyarat yang diberikan oleh petugas kereta api seperti masinis, kondektur, petugas PPKA, dan petugas lainnya.
Dilansir situs Indonesiabaik oleh Kominfo, ini perbedaan Semboyan 40, 41, dan 35.
- Semboyan 40
Dilakukan petugas PPKA dengan mengangkat tongkat dengan rambu berbentuk bundar berwarna hijau dengan tepian putih. Semboyan ini mengisyaratkan status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman dan kereta api diizinkan untuk berjalan. - Semboyan 41
Berupa tanda suara dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang atau suling mulut. Semboyan ini mengisyaratkan kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. - Semboyan 35
Semboyan suara dengan cara masinis membunyikan suling (trompet atau klakson) lokomotif secara panjang. Semboyan ini mengisyaratkan masinis menjawab kondektur dan petugas PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan.
(kny/jbr)