ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jaksa KPK mengungkap hubungan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan wanita bernama Fify Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pembelian rumah mewah. Jaksa menyebut Gazalba dan Fify menikah siri.
Jaksa awalnya membahas bantahan dari Fify soal hubungan khusus dengan Gazalba. Jaksa mengatakan nama Fify sudah berulang kali muncul dalam proses dakwaan hingga persidangan Gazalba.
"Pada pembuktian pembayaran aset ini, sebelumnya penuntut umum akan membuktikan adanya hubungan 'khusus' antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani terlebih dahulu, sehingga menjadi masuk akal mengapa Terdakwa dan saksi Fify Mulyani bersikeras menyangkal tuduhan penuntut umum. Sedangkan nama Fify Mulyani sudah berulang kali disebut oleh Penuntut Umum pada penjelasan aset mobil Alphard, rumah di Jalan Swadaya Jagakarsa, Jakarta Selatan, serta vila di Cariu, Kabupaten Bogor," kata jaksa saat membacakan pertimbangan surat tuntutan Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Gazalba dan Fify Mulyani telah menikah siri. Jaksa juga mengungkap isi chat antara Fify dan istri sah Gazalba, Atmasari.
"Di persidangan terdakwa dan Fify Mulyani hanya menerangkan jika di antara mereka hanya bersahabat. Namun, sebagaimana alat bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari (istri sah Gazalba), diketahui Terdakwa telah berpoligami dengan saksi Fify Mulyani, sebagaimana rangkaian chat," kata jaksa.
"Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya chat antara Terdakwa (menggunakan nama Abi Raihan) yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada saksi Fify Mulyani dengan kalimat, 'happy milad ya sayang. Semoga semakin istiqomah dan tawadduh menjalani hidup bersama sama dg Abi..'," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan ada juga bukti berupa foto pribadi Gazalba dan Fify di kamar. Menurut jaksa, chat dan foto itu mematahkan klaim Fify yang menyebut hubungannya dengan Gazalba hanya sahabat biasa.
"Selain itu juga adanya foto-foto pribadi antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani di kamar tidur (sebagaimana BAB III D PETUNJUK), menunjukkan hubungan antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani bukan sekadar sahabat biasa," ujarnya.
Jaksa juga menjelaskan keterlibatan Gazalba dalam pembelian rumah atas nama Fify Mulyani di Sedayu City At Kelapa Gading melalui bukti chat WhatsApp. Jaksa menyebut Gazalba membayar booking fee rumah itu senilai Rp 20 juta pada 24 Februari 2019. Jaksa pun membacakan isi chat antara Fify dengan Atmasari.
"Pembayaran booking fee tersebut bersesuaian juga dengan bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari (istri sah Terdakwa) yang menyatakan, 'Kamu mau beli rumah berharga kurang lebih 3 m dg Gaz? Padahal kamu baru saja masuk dlm kehidupan Gaz. Kamu tanyakan DP nya pada Gaz'," kata jaksa.
"Lalu pada chat-chat selanjutnya, Atmasari juga mengetahui harga pasti rumah Sedayu City at Kelapa Gading yang mencapai Rp 3,8 miliar dan rincian pembayaran uang menggunakan harta bersama antara Terdakwa dengan Atmasari," tambah jaksa.
Jaksa mengatakan Gazalba juga terlibat dalam proses renovasi rumah tersebut seperti pemilihan tukang hingga transfer pembelian bahan bangunan. Yakni transfer ke Pipin Aripin selaku tukang mebel senilai Rp 30 juta, Angga Fariansyah selaku tukang listrik senilai Rp 4 juta dan ke Melvin Indriyani terkait pembelian kaca senilai Rp 18 juta.
"Kemudian terkait renovasi rumah Sedayu City, diketahui juga dilakukan oleh Terdakwa. Bahkan pemilihan tukang serta transfer pembelian bahanbahan bangunan juga dilakukan oleh Terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Angga Fariansyah (tukang listrik), Pipin Aripin (tukang mebel), dan Melvin Indriyani (toko kaca) dan dikuatkan dengan alat bukti berupa printout mutasi rekening," ujarnya.
Jaksa mengatakan Gazalba mengaku sebagai pemilik rumah tersebut ke Angga Fariansyah. Jaksa mengatakan keterangan Fify yang meminta bantuan ke Gazalba selaku Hakim Agung dalam hal renovasi rumah adalah tidak masuk akal.
"Di persidangan saksi Fify Mulyani berdalih jika saksi meminta bantuan Terdakwa untuk melakukan renovasi rumah tersebut dikarenakan Terdakwa merupakan sahabat saksi. Keterangan saksi Fify Mulyani tersebut tidak masuk akal. Terdakwa yang merupakan Hakim Agung dengan segala kesibukannya menangani perkara serta tidak memiliki keahlian pertukangan, ternyata cukup siaga memberikan bantuan renovasi rumah ketika diminta oleh saksi Fify Mulyani," kata jaksa.
"Jika mengingat dari ratusan sahabat, dan rangkaian chat dalam handphone milik saksi Fify Mulyani, ternyata tidak pernah ditemukan adanya chat dengan sahabat lain yang berisi saling berkirim foto, saling video call (di rumah atau ...