ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengusaha Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas di bawah harga resmi yang ditetapkan PT Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Budi disebut menerima Rp 35 miliar dari transaksi jual beli emas yang tak sesuai prosedur tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Budi Said yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). Jaksa mengatakan kongkalingkong rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Said menerima Rp 35 miliar dari penerimaan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Jaksa mengatakan Budi diuntungkan karena keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tetap menghukum PT Antam membayar kekurangan emas sesuai dalam gugatan Budi.
"Memperkaya Terdakwa Budi Said yaitu menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg, yaitu 58,135 kg atau senilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar) yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk. Kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 Kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Eksi Anggraeni juga menerima 94,665 kg emas Antam atau senilai Rp 57.178.966.820 (Rp 57,1 miliar), Endang Kumoro menerima 1 keping emas seberat 50 gram, satu unit mobil Innova warna hitam tahun 2018, uang tunai Rp 20.000.000 dan penerimaan sejumlah Rp 40.000.000 untuk biaya umroh. Lalu, Misdianto menerima satu unit mobil Innova warna putih tahun 2018, uang Rp 515.000.000 dan SGD 22.000, serta Ahmad Purwanto menerima Rp 500.000.000.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di butik emas logam mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas pengelolaan aset emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 21 September 2021," kata jaksa.
"Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada Terdakwa Budi Said atas Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," tambah jaksa.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas Antam dengan menjualnya melalui Putu Putra Djaja.
Jaksa menyebut Budi juga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Alam. Budi juga menyamarkan transaksi penjualan emas itu yang seolah-olah terjadi transaksi jual beli emas antara dirinya dan Sri Agung Nugroho.
Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(mib/haf)