Jaksa: Helena Lim Sengaja Musnahkan Bukti Transaksi Keuangan Harvey Moeis

1 month ago 20
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Jaksa mengungkap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim melakukan sejumlah transaksi dari pengumpulan uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Jaksa mengatakan Helena sengaja memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan Harvey.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Jaksa mengatakan uang yang diterima Helena sebagai dana 'pengamanan' seolah CSR dari smelter swasta senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey tapi disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang' padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa Helen maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan transaksi yang dilakukan Helena juga tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, yakni tidak dilengkapi Kartu Identitas Penduduk serta tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD 25 riibu. Helena juga disebut jaksa tidak melapor ke Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (money changer) yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari transaksi duit korupsi timah di PT QSE tersebut. Dalam melakukan aksinya, Helena juga menggunakan sejumlah money changer tak hanya PT QSE.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer, yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa.

"Atas penukaran uang Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," tambah jaksa.

Saksikan Live DetikSore:

(mib/maa)

Read Entire Article