Jaksa: Helena Lim Samarkan Transaksi ke Harvey Moeis Jadi Modal Usaha

1 month ago 21
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Jaksa menyebut crazy rich PIK, Helena Lim, menyamarkan transaksi ke pengusaha, Harvey Moeis, terkait kasus korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Helena menyamarkan transaksi ke Harvey seolah modal usaha atau pembayaran utang.

Jaksa mengatakan Helena menampung uang 'pengamanan' yang dijadikan Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Uang senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE).

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan uang dari smelter swasta itu dicatat Helena sebagai penukaran mata uang asing. Kemudian, uang itu diserahkan ke Harvey secara bertahap. Helena disebut menyamarkan transaksi ke Harvey tersebut dengan menuliskan tujuan transaksi sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang-piutang.

"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran utang-piutang' padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Helena juga memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan Harvey. Kemudian, transaksi yang dilakukan Helena di PT QSE juga tak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dicatat dalam keuangan PT QSE, tidak dilaporkan ke Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.

(mib/haf)

Read Entire Article