ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri. Penetapan itu, hasil dari penyidikan dan gelar perkara oleh Reskrim Polres Metro Bekasi.
DJP buka suara terkait status kepegawaian FAF sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan status kepegawaian FAF dihentikan sementara. Ia menjelaskan hal itu berdasarkan Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pasal 38 dan pasal 40.
"(Aturan itu berbunyi) Apabila PNS menjdi TSK (tersangka) dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara sampai proses hukumnya selesai/ada putusan pengadilan. Putusan Pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya," kata dia kepada detikcom, Sabtu (24/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi memastikan bahwa kasus tersebut murni merupakan masalah rumah tangga pribadi dan tidak berpengaruh kepada kinerja FAF.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus ini murni merupakan masalah rumah tangga, tidak mempengaruhi kinerja yang bersangkutan sebagai pegawai DJP. DJP sangat menghargai proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum yang saat ini sedang berlangsung," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF memasuki babak baru. FAF kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari detikNews.
Sebagaimana diketahui, kasus KDRT yang dilakukan oleh FAF kepada istrinya itu viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat FAF melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MAT, di depan anaknya.
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman keduanya di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya ke polisi, MAT mengaku suaminya itu telah melakukan KDRT fisik sejak 2021.
"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8).
(ada/ara)