ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kartu kuning merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, terutama di lingkungan pemerintahan. Jika kamu berencana ingin melamar kerja, disarankan untuk membuat kartu kuning terlebih dahulu.
Kini, kartu kuning bisa dibuat secara mudah baik secara online atau offline. Namun, penting untuk mengetahui sejumlah syarat untuk membuat kartu kuning.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning? Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal Kartu Kuning
Kartu kuning sebenarnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja atau disebut kartu AK 1. Walau disebut kartu kuning, tetapi kartu ini aslinya berwarna putih.
Mengutip laman indonesia.go.id, kartu kuning adalah kartu yang diterbitkan lembaga pemerintahan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah. Tujuan dari kartu ini untuk mendata para pencari kerja.
Di dalam kartu kuning terdapat informasi pekerja, mulai dari nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan pendidikan, nama sekolah, dan universitas pada pendidikan terakhir.
Dari data-data yang sudah terkumpul, Disnaker akan memberikan informasi kepada perusahaan. Cara ini diharapkan bisa menghubungkan para pencari kerja dengan perusahaan, sehingga lowongan kerja bisa segera diisi sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Sebagai pengingat, syarat membuat kartu kuning mungkin bisa berbeda-beda di setiap kantor Disnaker daerah. Pada umumnya, syarat membuat kartu kuning yakni sebagai berikut:
- Fotokopi KTP/SIM (siapkan juga KTP asli jika dibutuhkan saat proses pengajuan).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi (siapkan juga ijazah asli).
- Dua lembar pas photo dengan latar belakang warna merah, biasanya berukuran 3x4.
- Dokumen dimasukkan ke dalam map merah untuk laki-laki dan map biru untuk perempuan.
Oh ya, adapun syarat minimal usia untuk bisa membuat kartu kuning adalah 18 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cara Membuat Kartu Kuning
Kini, kartu kuning bisa dibuat dengan dua cara, yakni secara online atau offline dengan datang langsung ke kantor Disnaker setempat. Simak langkah-langkah membuatnya di bawah ini:
1. Cara Membuat Kartu Kuning via Online
- Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id
- Klik 'Daftar' untuk membuat akun baru
- Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, hingga kata sandi
- Lengkapi data diri seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian
- Lanjutkan dan klik tombol 'Daftar Sebagai Pencari Kerja'
- Masuk lagi ke akun yang sudah dibuat
- Unggah foto resmi terbaru yang berukuran 3x4
- Ikuti instruksi dan isi data yang sesuai
- Pastikan data lengkap dan benar
- Klik tombol 'Save' atau simpan untuk menyimpan data
- Datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi. Kamu bisa mengkopi kartu kuning untuk cadangan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker.
2. Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker
- Datang ke kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota tempat tinggal kamu
- Sampaikan ke petugas jika ingin membuat kartu kuning atau AK-1. Setelah itu kamu akan diarahkan untuk proses pembuatannya
- Serahkan dokumen persyaratan pembuatan kartu kuning yang sudah dibawa
- Tunggu hingga proses pembuatan kartu kuning selesai
- Jika sudah, kamu akan diminta oleh petugas untuk mendatangi bagian legalisasi untuk mengesahkan kartu kuning yang baru saja dibuat.
Biaya Pembuatan dan Masa Berlaku Kartu Kuning
Pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Jadi, hati-hati kalau ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk proses pembuatan AK 1.
Untuk masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun sejak diterbitkan. Lewat dari itu maka kartu kuning sudah expired dan harus dilakukan perpanjangan.
Apabila masih membutuhkan kartu kuning tapi masa berlakunya sudah habis, bisa dilakukan perpanjangan dengan datang langsung ke kantor Disnaker terdekat di tempat tinggalmu.
Sebagai perhatian, jika pemilik kartu kuning sudah diterima kerja, maka ia memiliki kewajiban untuk mengembalikan kartu tersebut ke Disnaker setempat.
Itu dia cara dan syarat membuat kartu kuning atau AK 1 untuk melamar pekerjaan. Semoga bermanfaat!
(ilf/fds)