ARTICLE AD BOX
Sumenep -
Ibu berinisial E (43) tega membiarkan anaknya yang berusia 13 tahun diperkosa oknum kepala sekolah (kepsek) SD di Sumenep, J (41). Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep tersangka J akan segera diberhentikan dari jabatannya.
Dilansir detikJatim, tersangka J memperkosa korban yang merupakan anak dari selingkuhannya, E (43). Mirisnya lagi, perilaku tidak beradab tersangka didukung ibu korban yang selalu mengantarkan anaknya untuk diperkosa J.
"Dinas Pendidikan sudah melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada bupati, dan besok insyaallah akan turun surat pemberhentiannya sebagai kepala sekolah," kata Kepala Bidang Pembinaan Disdik Sumenep Moh Fairus, Minggu (1/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fairus menambahkan, sebelum kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sumenep, tersangka J masih aktif masuk sekolah seperti biasa. Begitu juga ibu korban yang merupakan ASN guru di salah satu sekolah TK di Sumenep.
"Ibu korban juga ASN guru TK. Sebelum dilaporkan ke polres, mereka masih aktif mengajar," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)