HNW Ingatkan DPR Lancarkan Konsultasi Peraturan KPU Terkait Putusan MK

2 weeks ago 19
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan DPR agar melancarkan proses konsultasi Peraturan KPU dengan menindaklanjuti putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah sesuai amanat Konstitusi.

"Sesuai Konstitusi, Peraturan KPU yang akan disahkan itu memang harus sejalan dengan putusan MK, terkait dengan ambang batas Pilkada untuk Parpol maupun usia calon kepala daerah, agar rakyat, yang menurut Konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, masih bisa mempercayai lembaga negara dan janjinya di mana DPR dan Pemerintah sudah menyatakan akan mengikuti putusan-putusan MK, juga aspirasi rakyat, mahasiswa dan masyarakat dapat tersalurkan dan terlaksana dengan benar. Dan sekaligus untuk menghindari kegaduhan dan kekhawatiran digunakannya peraturan KPU yang lama yang belum sejalan dengan putusan MK ketika pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024," ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat menyampaikan salah satu tugas KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengan pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 2016 terkait pemilihan kepala daerah.

Pria yang akrab disapa HNW ini pun mengatakan langkah KPU dalam mengirim draft peraturan KPU ke DPR sudah tepat. Dalam hal ini, KPU menjalankan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana diperlukan konsultasi dengan DPR. Bila proses konsultasi ini tidak dijalankan, maka KPU dapat terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti pada peraturan KPU sebelumnya yang dibuat menindaklanjuti putusan MK tanpa konsultasi terkait batas usia cawapres dengan DPR dan Pemerintah.

"DPR dan Pemerintah juga sebagai lembaga negara yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat yang luas juga perlu mempercepat proses tersebut. Apalagi, konsultasi ini hanya sebatas bersifat prosedural. Sehingga, tidak perlu ada perubahan substansi yang signifikan, apalagi ada perubahan yang bertentangan dengan putusan MK," katanya.

HNW berharap semua pihak dapat bertindak sesuai kewenangannya terkait Pilkada Serentak 2024. Dengan begitu, Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip Pemilu yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1), yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

HNW mengatakan DPR dan KPU sudah secara terbuka menyampaikan kepada publik untuk menaati putusan MK sehingga pernyataan itu perlu ditindaklanjuti dalam forum rapat konsultasi terkait dengan peraturan KPU tersebut.

"Jangan sampai terjadi lagi kegaduhan di masyarakat yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pilkada serentak yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia ini," ujarnya.

"Dan semoga calon kepala daerah yang terpilih kelak dapat berkontribusi memajukan Indonesia dari daerah yang dipimpinnya," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article