ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan DPR agar melancarkan proses konsultasi Peraturan KPU dengan menindaklanjuti putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah sesuai amanat Konstitusi.
"Sesuai Konstitusi, Peraturan KPU yang akan disahkan itu memang harus sejalan dengan putusan MK, terkait dengan ambang batas Pilkada untuk Parpol maupun usia calon kepala daerah, agar rakyat, yang menurut Konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, masih bisa mempercayai lembaga negara dan janjinya di mana DPR dan Pemerintah sudah menyatakan akan mengikuti putusan-putusan MK, juga aspirasi rakyat, mahasiswa dan masyarakat dapat tersalurkan dan terlaksana dengan benar. Dan sekaligus untuk menghindari kegaduhan dan kekhawatiran digunakannya peraturan KPU yang lama yang belum sejalan dengan putusan MK ketika pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024," ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menyampaikan salah satu tugas KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengan pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 2016 terkait pemilihan kepala daerah.
Pria yang akrab disapa HNW ini pun mengatakan langkah KPU dalam mengirim draft peraturan KPU ke DPR sudah tepat. Dalam hal ini, KPU menjalankan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana diperlukan konsultasi dengan DPR. Bila proses konsultasi ini tidak dijalankan, maka KPU dapat terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti pada peraturan KPU sebelumnya yang dibuat menindaklanjuti putusan MK tanpa konsultasi terkait batas usia cawapres dengan DPR dan Pemerintah.
"DPR dan Pemerintah juga sebagai lembaga negara yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat yang luas juga perlu mempercepat proses tersebut. Apalagi, konsultasi ini hanya sebatas bersifat prosedural. Sehingga, tidak perlu ada perubahan substansi yang signifikan, apalagi ada perubahan yang bertentangan dengan putusan MK," katanya.
HNW berharap semua pihak dapat bertindak sesuai kewenangannya terkait Pilkada Serentak 2024. Dengan begitu, Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip Pemilu yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1), yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
HNW mengatakan DPR dan KPU sudah secara terbuka menyampaikan kepada publik untuk menaati putusan MK sehingga pernyataan itu perlu ditindaklanjuti dalam forum rapat konsultasi terkait dengan peraturan KPU tersebut.
"Jangan sampai terjadi lagi kegaduhan di masyarakat yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pilkada serentak yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia ini," ujarnya.
"Dan semoga calon kepala daerah yang terpilih kelak dapat berkontribusi memajukan Indonesia dari daerah yang dipimpinnya," pungkasnya.
(anl/ega)