Helena Lim Beli Rumah-Ruko hingga Lexus-Alphard dari Cuci Duit Timah

1 month ago 19
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang 'pengamanan' seolah dana CSR terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Helena menggunakan uang hasil TPPU itu untuk membeli Lexus hingga Alphard.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Helena yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Helena menerima uang 'pengamanan' yang dijadikan Harvey Moeis seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar.

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, selanjutnya oleh Terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing ke dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta yang kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helena memperoleh keuntungan Rp 900 juta dari transaksi duit korupsi timah tersebut melalui money changer miliknya, yakni PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE). Helena lalu melakukan sejumlah pembelian rumah, tas, hingga mobil mewah dengan keuntungan tersebut.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Helena juga menyimpan sejumlah uang di beberapa money changer, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal, sebesar Rp 36.000.000.0000. Helena juga menyimpan uang dalam brankas di rumahnya senilai Rp 2.056.246.496.

Berikut rincian pembelian Helena:

- Satu rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022
- Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun
2020 atau 2021
- Satu bidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020
- Satu bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik No.10758/Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22-06-2014, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-12-2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Pendaftaran terakhir tanggal 12- 04-2023 tercatat atas nama Nyonya Janda Helena, Lahir 19-11-1974, berdasarkan Akta Jual beli tanggal 07-03-2023 No. 46/2023
- Satu unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022, nomor registrasi B 1720 UTO, nomor rangka/NIK/VIN JTHAABBH6N2011921, nomor mesin 4KM52PA22H00110, tahun 2023
- Satu unit Mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum
Skyline, Nomor Polisi B 2847 UZV, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHFJB8EM7N1100501, Nomor Mesin: 2GDD010741 dan Nomor Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK): 08070671 tahun 2022
- Satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena, tahun 2019 atau tahun
2020
- Sebanyak 29 tas mewah dengan merek Louis Vuitton, Chanel, Hermes, Lanvin, hingga Faure Le Page

(mib/yld)

Read Entire Article