ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi mengungkap balita berinisial MK (2) mengalami luka memar akibat dianiaya di tempat penitipan anak (daycare) Wensen School di Depok. Balita tersebut juga akan diperiksa kondisi kejiwaannya (psikiatri).
"Sejauh ini visum sudah keluar tapi emang yang berhak menjelaskan lebih rincinya itu dokter ya. Tapi kita liat sekilas ada memar dari korban," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
"Sedangkan psikiatri hukum kepada korban yang usianya di atas 1 tahun ini kita ajukan nanti dilakukan pemeriksaan kepada korban," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meita Irianty (37) alias Tata Irianty diduga melakukan penganiayaan secara berulang. Polisi menjerat Meita dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kita juga melihat bahwa ini dari video yang kita lihat perbuatannya ini adalah perbuatan yang bukan sekali tapi perbuatan yang berulang sehingga dengan perbuatan berulang ini. Maka si pelaku kita jerat dengan pasal berulang. Supaya dia mendapat ancaman hukuman lebih tinggi," jelasnya.
Meita sempat dibantarkan ke rumah sakit (RS) karena kondisi kesehatannya menurun. Kini Meita telah kembali ditahan polisi untuk diproses kasusnya agar segera diserahkan ke kejaksaan dan dibawa ke meja persidangan.
"Kalau perpanjangan penahanan sudah ya. Kalau tahap 1 belum karena kita baru mendapatkan hasil visum dan kita menunggu visum psikiatri hukum dari korban (MK) yang satunya yang di atas 1 tahun," kata Kombes Arya.
Dia mengatakan berkas perkara masih dalam proses untuk diserahkan ke jaksa. Namun, masa penahanan Meita diperpanjang hingga 40 hari.
"Belum tahu (kapan P21) kan masih proses, tahap 1 aja belum. Kan kalau penahanan itu kan penahanan pertama itu 20 hari diperpanjang 40 hari," jelasnya.
(jbr/mei)