Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan soal Korupsi Timah

3 weeks ago 22
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah JPU membacakan dakwaan soal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Harvey Moeis berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya mengenai dakwaan yang sudah disampaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil diskusinya, pria berusia 38 tahun itu tak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," kata Harvey Moeis dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/8/2024).

"Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum," tutup Hakim Ketua.

Setelah sidang perdananya, Harvey Moeis beranjak dari kursi terdakwa dan memakai kembali rompi pink tahanan kejaksaan serta borgol di lengannya.

Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh Harvey Moeis kepada awak media selain tangan dengan gestur meminta maaf saat keluar dari ruang sidang.


(ahs/wes)

Read Entire Article