ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana, di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Hakim juga menolak eksepsi Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo.
Sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan Amir Syahbana dan Suranto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2024). Hakim lebih dulu membacakan putusan sela untuk eksepsi Amir Syahbana.
"Mengadili, satu, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Amir Syahbana tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Amir Syahbana," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan sela untuk Amir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan Amir selaku Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kewenangan mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan penambang dan wajib mengawasi kegiatan penambangan tersebut. Pengawasan dilakukan agar penambangan sesuai dengan ketentuan dalam RKAB.
"Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, majelis tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa terdakwa selaku Plt dan selaku Kadis memiliki kewenangan untuk mengeluarkan RKAB pada perusahaan penambang. RKAB adalah sebagai pedoman bagi pelaku penambang untuk melakukan penambangan," kata hakim.
"Bagi pejabat yang mengeluarkan RKAB memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan RKAB agar pelaku penambang tidak melebihi kuota, sehingga hasil penambangan sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam RKAB. Dan RKAB tidak boleh untuk kegiatan yang lain seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum," tambahnya.
Hakim juga menanggapi keberatan penasihat hukum Amir soal kerugian keuangan negara dalam kasus ini merupakan tanggungan PT Timah. Menurut hakim, dalil keberatan itu masuk pokok perkara.
"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang mempermasalahkan kerugian negara pada PT Timah Tbk adalah merupakan salah satu unsur pada Pasal dakwaan penuntut umum, majelis menilai materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan lebih lanjut. Dan oleh karena itu, eksepsi tim penasihat hukum tidak dapat diterima," ujar hakim.
Hakim lalu membacakan putusan sela atas eksepsi Suranto. Hakim menolak eksepsi Suranto dan menyatakan dalil keberatan penasihat hukum terkait uraian perbuatan Suranto dalam surat dakwaan masuk materi pokok perkara.
"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak ada hubungannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada lima perusahaan smelter beserta afiliasinya, atas eksepsi tim penasihat hukum majelis menilai bahwa materi eksepsi telah masuk materi pokok perkara karena menyangkut tentang perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan kelima perusahaan dan afiliasinya yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, eksepsi tim penasihat hukum tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan sela atas eksepsi Suranto.
Hakim menyatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suranto selaku Kadis ESDM yang mengeluarkan RKAB perusahaan penambang. Hakim tak sependapat dengan keberatan penasihat hukum Suranto yang menyebut kliennya seharusnya didakwa dengan UU Lingkungan Hidup bukan UU Tipikor.
"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan kerugian atas kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal seharusnya JPU mendakwa dengan UU Lingkungan Hidup bukan dengan UU Tipikor. Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum majelis tidak sependapat, dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam tugasnya menerbitkan RKAB kepada pelaku penambang diduga terdapat unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk," kata hakim.
Hakim menyatakan dalil keberatan penasihat hukum Amir Syahbana dan Suranto harus dibuktikan dalam persidangan melalui pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah lengkap dan cermat.
Hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa terhadap Amir dan Suranto telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menolak keberatan Amir dan Suranto serta memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara kasus ini.
"Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum untuk selebihnya majelis menilai materi telah masuk materi pokok perkara tentang unsur-unsur tindak pidana, yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan dengan...