ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Rangkaian pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh selesai digelar. Gazalba segera diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
"Oke, hari Kamis Pak Gazalba Saleh. Hari Kamis Saudara akan diperiksa, memberikan keterangan ya," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Gazalba diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (22/8). Pemeriksaan terdakwa ini dilakukan setelah keterangan saksi meringankan dari Gazalba telah didengarkan dalam persidangan pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang kita tunda hari Kamis, tanggal 22 (Agustus) ya," ujar hakim.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.
Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).
(mib/azh)