ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku menemukan batu permata saat bekerja di salah satu kebun di Sidney, Australia. Gazalba mengatakan batu permata itu dijual dengan harga SGD 75 ribu.
Hal itu disampaikan Gazalba Saleh saat diperiksa sebagai terdakwa di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). Mulanya, Gazalba mengatakan valuta asing (valas) yang dimilikinya berasal dari hasil penjualan batu permata.
Jaksa lalu mendalami asal batu permata tersebut. Gazalba menuturkan batu permata itu ditemukan di Australia tahun 1993.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara peroleh batu permata sejak kapan Pak?" tanya jaksa.
"Ketika saya menemukannya di, ketika saya bekerja di Australia," jawab Gazalba.
"Ketika kerja di Australia Saudara punya batu permata?" tanya jaksa.
"Saya menemukan Pak," jawab Gazalba.
"Kapan Saudara bekerja di Australia Pak?" cecar jaksa.
"Udah lama Pak, sekitar kalau saya tidak salah tahun 1993," jawab Gazalba.
Gazalba mengaku bekerja di perusahaan perkebunan di Sidney, Australia. Dia mengatakan permata itu ditemukan di kebun saat sedang bekerja.
"Saudara bekerja sebagai apa di Australia?" tanya jaksa.
"Saya bekerja di perusahaan perkebunan Pak," jawab Gazalba.
"Kemudian, tadi Saudara mengatakan pernah menemukan permata. Saudara temukan di mana waktu itu?" tanya jaksa.
"Waktu saya bekerja di perkebunan Pak," jawab Gazalba.
"Iya, ditemukan di mana?" tanya jaksa.
"Di kebun Pak," jawab Gazalba.
Gazalba mengatakan batu permata itu dijual dengan harga SGD 75 ribu di Singapura. Dia mengatakan hasil penjualan itu juga dipinjamkan ke temannya.
"Saya menemukan batu permata itu ketika saya berada di Australia tahun 1993, lalu kemudian setelah itu saya pulang ke Jakarta. Lalu, saya simpan-simpan setelah itu kemudian saya ke Singapura, lalu kemudian di Singapura saya jual lalu kemudian saya diberi mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika," kata Gazalba.
"Saudara kan 2017 diangkat menjadi Hakim Agung ya, ada nggak dilaporkan ke LHKPN itu?" tanya jaksa.
"Akan saya laporkan nanti Pak," jawab Gazalba.
"(Totalnya) yang hasil penjualan batu permata?" tanya jaksa.
"Itu sekitar 75 ribu dolar Singapura Pak, kalau saya tidak salah. Saya lupa," jawab Gazalba.
Dia mengatakan harga permata itu sekitar Rp 400 juta dengan kurs saat itu. Dia menyebut uang itu dipinjamkannya ke temannya.
"Saya tidak tahu. Mungkin ya pada kurs waktu itu, mungkin sekitar Rp 400 juta," ucapnya.
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
(mib/haf)