ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut hadir dalam aksi penolakan pengesahan RUU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Lukman Hakim memimpin doa dalam aksi tersebut.
Mulanya, Lukman Hakim mengatakan demokrasi harus ditegakkan sebagai upaya menjamin keberadaan bangsa. Dia mengatakan bangsa Indonesia harus menjaga dan merawat keberagaman.
"Hanya demokrasilah yang dilaksanakan, ditegakkan dengan baik, yang bisa menjamin eksistensi keberadaan bangsa yang tercinta ini," kata Lukman Hakim dalam orasinya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman Hakim pun kemudian memimpin doa. Dia meminta massa aksi menyesuaikan doa yang dipanjatkan.
"Maka kepada muslim, saya akan memimpin doa dan bagi yang beragama selain Islam bisa menyesuaikan diri sebagaimana niat yang kita tetapkan dalam iman kita," ujarnya.
Setelah berdoa, Lukman Hakim mengatakan demokrasi Indonesia harus dijaga dengan betul. Dia mewanti-wanti agar demokrasi tidak dibajak.
"Jangan dibajak, jangan dilemahkan, jangan dilumpuhkan, mengapa demokrasi? Karena hanya melalui demokrasilah bangsa yang sangat beragam seperti Indonesia ini bisa tetap terjaga dan terpelihara dengan baik," tuturnya.
"Kalau demokrasi nggak ada ya hukum rimba lagi yang berjalan, akan muncul dan itu sangat tidak sehat dan akan merendahkan setiap manusia kita. Karena itu, demokrasi harus dijaga dan untuk jaga demokrasi harus taat konstitusi, itu kenapa kita datangi konstitusi sebagai pengawal konstitusi agar konstitusi kita tetap terjaga," imbuh dia.
Sebelumnya, eks aktivis '98 hingga para guru besar ikut melakukan aksi di MK. Mereka menolak pengesahan RUU Pilkada.
Pantauan detikcom di lokasi, mereka tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Para eks aktivis '98 yang hadir antara lain Ray Rangkuti, Tunggal Pawestri, Sulistiowati Irianto, Ikrar Nusa Bakti, dan Yunarto Wijaya.
Mereka membawa sejumlah atribut berupa spanduk bertulisan 'Indonesia Darurat Konstitusi dan Demokrasi'. Terlihat pintu depan MK dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
(amw/knv)