ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekretariat Jenderal Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN) Paul O. Gurusinga menilai kebijakan supply chain lobster memberikan manfaat signifikan bagi nelayan dan negara. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024.
Paul menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah progresif untuk mendorong Indonesia menempati posisi penting dalam global supply chain lobster.
"Usaha pemerintah patut diapresiasi. Kami sebagai pelaku industri perikanan memiliki harapan besar terkait perbaikan pengelolaan benih lobster setelah diterbitkannya Permen KP Nomor 7/2024," kata Paul dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paul melihat kebijakan supply chain lobster memberikan perlindungan hukum kepada nelayan. Ia pun berkaca pada pengalaman rekan-rekannya yang menjual benur pada oknum yang salah dan berakhir di penjara.
"Alhasil mereka akhirnya harus jual barang-barang untuk sekadar bertahan hidup. Setelah diberlakukannya kebijakan ini, nelayan tidak lagi harus sembunyi-sembunyi karena aturan hukumnya jelas," ujarnya.
Lebih dari itu, keberadaan Permen KP No.7/ 2024 juga disebutnya menguntungkan nelayan dari segi pendapatan. Harga patokan terendah BBL di nelayan ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Sementara harga patokan penjualan BBL untuk kebutuhan pembudidayaan lobster ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU).
Untuk diketahui, Permen KP No 7/2024 mengizinkan pelaku usaha untuk melakukan budi daya Benih Bening Lobster (BBL) di luar wilayah Indonesia melalui skema kerja sama antar Pemerintah (G to G).
Saat ini, ada lima perusahaan joint venture Indonesia-Vietnam yang telah mengantongi izin. Untuk memenuhi kebutuhannya, perusahaan joint venture tersebut diwajibkan untuk membeli benih dari BLU agar data kebutuhan BBL dapat tercatat. Untuk setiap transaksi di BLU, perusahaan joint venture wajib membayar biaya pelayanan sebesar Rp 4.000 yang akan masuk ke kas negara.
Dalam konferensi pers mengenai kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Semester I-2024 di Jakarta pada akhir Juli lalu, KKP mengungkapkan kolaborasi budi daya lobster antara Indonesia dan Vietnam di Jembrana, Bali, telah berhasil memberikan kontribusi pendapatan negara sebesar Rp3,6 miliar.
"Angka tersebut memacu semangat para penggiat sektor perikanan untuk mengoptimalkan potensi laut dengan tetap menjaga kelestariannya," tutur Paul.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan BBL, diperkirakan jumlah benih bening lobster di Indonesia mencapai 465.793.021 ekor.
Pemerintah mengizinkan benih bening lobster yang boleh ditangkap dan diekspor hingga 90 persen dari estimasi stok benih. Perkiraan nilai pendapatan negara mencapai Rp 1,6 triliun per tahun.
Simak Video: Budi Daya Lobster Air Tawar Untung Belasan Juta Rupiah
(ncm/ega)