'Dukun Santet' Ciputat Pemilik Senpi-Granat Ilegal Dituntut 2 Tahun Bui

1 month ago 25
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Tangerang -

Heryiadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sedang diadili di persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heryadi hukuman dua tahun penjara atas kepemilikan senjata api (senpi), granat nanas serta magazin secara ilegal.

"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU, Satrio Aji Wibowo, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dilansir Antara, Rabu (21/8/2024).

Ia menyebutkan, masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa telah dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan penegak hukum setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.

Barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan jaksa di antaranya, seperti sepucuk senjata api jenis Colt 38, sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.

"Kemudian, puluhan peluru berbagai jenis; tiga buah magazin serta satu granat nanas warna cokelat," ungkap dia.

Kecurigaan 'Dukun Santet'

Diketahui, dalam penanganan kasus ini terungkap oleh sejumlah warga yang melakukan penggerebekan ke rumah Heryadi di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Read Entire Article