ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pesinetron Bunga Zainal diduga menjadi korban penipuan. Namun, setelah menginvestasikan uangnya senilai miliaran rupiah, ia malah kena tipu.
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024.
Kasus ini bermula ketika Bunga Zainal ditawari kerja sama investasi. Ia dijanjikan mendapatkan keuntungan setelah berinvestasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua orang yang dilaporkan Bunga Zainal terkait kasus dugaan penipuan investasi tersebut. Keduanya berinisial AAACD dan SFS. Berikut rangkumannya.
Penipuan Investasi Fiktif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Bunga Zainal. Ia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (29/8).
Ada dua orang yang dilaporkan oleh Bunga Zainal dalam kasus ini.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.
Iming-iming Keuntungan
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan barang.
"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," jelasnya.
Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
"Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....