ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko dilaporkan oleh istrinya, Shahnaz Anindya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shahnaz Anindya mengaku mendapatkan KDRT psikis dari suaminya.
Polisi telah menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka di kasus tersebut. Altaf Vicko tidak ditahan, namun wajib lapor polisi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh Altaf pada September 2023. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Altaf Vicko Lakukan KDRT Psikis
AKP Nurma mengatakan Altfa Vicko melakukan KDRT psikis terhadap Shahnaz Anindya. Hal itu, kata dia, dilakukan berulang kali.
"Psikis yang dilakukan oleh tersangka. Kalau menurut korban bilangnya sering," ucap Nurma kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
"Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak," tambahnya.
Altaf Vicko Jadi Tersangka
AKP Nurma menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Shahnaz Anindya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2024. Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka.
"Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tanggal 7 September 2023," kata Nurma kepada wartawan, Senin (19/8).
Polisi kemudian melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka pada 10 Juni 2024.
"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.
Altaf Vicko Wajib Lapor
Polisi tidak menahan Altaf Vicko meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Altaf Vicko dikenai wajib lapor.
"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Nurma.
Nurma menjelaskan alasan polisi tidak menahan Altaf Vicko. Alasannya, karena hukuman dari kasus yang menjerat Altaf sebagai tersangka di bawah 5 tahun penjara.
"(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," ucapnya.
Baca di halaman selanjutnya: tanggapan Altaf Vicko.....