ARTICLE AD BOX
Jakarta -
DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Surpres tersebut disampaikan dalam rapat paripurna tingkat II pembahasan RUU APBN 2023.
Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi wakil yang lain, yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden Nomor R24/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Dasco dalam rapat, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penunjukan wakil pemerintah di RUU soal Kementerian Negara, DPR menerima Surpres wakil pemerintah untuk RUU Keimigrasian.
"R/26 Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Dasco.
Ia mengatakan surpres itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI. Pimpinan menginstruksikan Badan Legislasi membahas dua RUU secara mendalam.
"Rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR, untuk itu kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI agar membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian apakah dapat disetujui?" tanyanya yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.
(dwr/maa)