ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada masih tertunda usai rapat paripurna DPR dinyatakan tidak memenuhi kuorum. Lantas, bagaimana jika revisi UU Pilkada belum sah hingga pendaftaran calon kepala daerah (cakada) ke KPU?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Namun, pihaknya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika revisi UU itu belum disahkan.
"Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," sambungnya.
Dasco mengaku belum tahu-menahu kapan penjadwalan ulang rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada itu. Dia hanya memastikan bahwa rapat itu tidak akan digelar pada hari ini.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang nggak kuorum," ujar Dasco.
Dasco menjelaskan lanjut tidaknya rapat paripurna tersebut perlu dibicarakan di tingkat Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Selain itu, dia menyebut rapat paripurna perlu dijadwalkan kembali dengan melihat ketentuan, yakni hanya digelar pada Selasa dan Kamis.
"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut, itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi dan menyesuaikan dengan hari paripurna di DPR," katanya.
(fca/gbr)