ARTICLE AD BOX
Jakarta -
DPR Loloskan RUU Pertanggungjawaban APBN 2023 Jokowi Jadi UU
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 menjadi UU. Seluruh fraksi di DPR tidak ada yang menolak.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (3/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setujuuuu," jawab para anggota dewan yang diikuti dengan ketuk palu oleh Dasco.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2023 telah diajukan pemerintah kepada para anggota dewan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2023 yang telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan opini WTP yang diperoleh ke-8 kali sejak 2016, yang dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk selalu menjaga akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara.
"Pemerintah tidak berhenti hanya pada pencapaian opini WTP. Secara konsisten pemerintah terus berupaya agar informasi dalam LKPP akan memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan, serta menjadi alat edukasi bagi masyarakat secara luas, serta untuk terus menjaga keuangan negara, menjadi instrumen dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dan tujuan pembangunan nasional," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.
Pada 2023, APBN masih mengalami defisit sebesar 1,65% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 347,64 triliun. Hal itu disebabkan penerimaan negara pada tahun itu hanya mencapai Rp 2.774,30 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp 3.121,94 triliun.
Sri Mulyani mewakili pemerintah presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang mengesahkan RUU itu menjadi UU. Sebab, menurutnya, pelaksanaan anggaran 2023 menjadi tahun yang sangat penting bagi perjalanan Indonesia.
Pelaksanaan tahun anggaran 2023 menjadi sangat penting karena Indonesia berhasil menyelesaikan penanganan COVID-19. Selain itu, tahun 2023 dimulainya persiapan masa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024.
Tidak hanya itu, Indonesia juga berhasil mempertahankan aktivitas ekonominya dengan pertumbuhan sebesar 5,05% pada saat panasnya eskalasi konflik geopolitik di berbagai wilayah, terutama perang Rusia dan Ukraina.
Konflik geopolitik itu telah menyebabkan terganggunya rantai pasokan global hingga memunculkan inflasi global yang tinggi dan berkepanjangan. Akibatnya, tren kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang tinggi kembali muncul setelah 40 tahun terakhir.
"Ini telah mendorong suatu kebijakan dalam 40 tahun terakhir di negara-negara maju yang belum pernah terjadi, yaitu kenaikan suku bunga acuan secara drastis dalam jangka waktu yang sangat cepat. Langkah tersebut menimbulkan gejolak di pasar keuangan, di sebagian negara-negara berkembang bahkan sempat mengalami krisis," tegasnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan, tahun 2023 menjadi penting dalam proses pelaksanaan APBN. Selain karena menjadi bukti pemerintah mampu melaksanakan APBN secara hati-hati, juga pelaksanaannya efektif dalam menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
"Berbagai kebijakan perekonomian Indonesia yang telah dilakukan telah menciptakan daya tahan atau resiliensi dalam menciptakan tantangan sepanjang 2023," pungkas Sri Mulyani.
(aid/rrd)