ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka kasus beras oplosan. Tiga petinggi itu adalah Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Seksi Quality Control, di BUMD Jakarta tersebut.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim, mengaku telah menerima informasi terkait penetapan tersangka tiga petinggi di Food Station itu. Menurut dia, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengetahui akan hal itu. Namun, ia masih belum mau memberikan keterangan.
"Pak Gub pasti sudah ter-update situasi sekarang," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta saat ini akan tetap memprioritaskan urusan pendistribusian bahan pangan. Pasalnya, urusan itu dinilai menjadi tanggung jawab utama Pemprov Jakarta, sehingga tidak boleh terganggu dengan kasus hukum yang saat ini berlangsung.
"Tentunya yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah pendistribusian bahan makanan, yang menjadi tanggung jawab Food Station itu tidak terganggu. Kalau terkait hal-hal lain nanti menyusul," kata dia.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang dari PT Food Station sebagai tersangka kasus beras oplosan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf mengatakan, tiga tersangka tersebut di antaranya KG, RL, dan FP.
Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (1/8/2025) karena diduga melakukan pengoplosan beras premium dan medium untuk dipasarkan ke masyarakat. Helfi menerangkan, tersangka KG merupakan Direktur Utama (Dirut) PT FS, tersangka RL adalah Direktur Operasional (Dirops) PT FS, dan tersangka RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
“Berdasarkan fakta dari hasil penyidikan, dan gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga karyawan PT FS tersebut menjadi tersangka. Yaitu KG, RL, dan RP,” kata Helfi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).