ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan mutasi ASN Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari langsung disetujui usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menelepon Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan. Dewas menyebut permohonan mutasi Andi itu awalnya sudah ditolak.
"Dalam persidangan, saksi Kasdi Subagyono menerangkan alasan memberikan persetujuan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari meskipun sudah pernah ditolak, karena saksi Kasdi Subagyono merasa segan kepada terperiksa (Ghufron)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Syamsuddin menyebut Kasdi merasa segan karena jabatan Ghufron sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga menyebut pejabat di Kementan saat itu sedang khawatir karena ada informasi KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu itu para pejabat di Kementan sedang merasa khawatir karena ada informasi KPK sedang menangani perkara di Kementan," ucap Syamsuddin.
Proses mutasi pegawai Kementan itu akhirnya diproses dalam waktu dua minggu setelah Ghufron mengontak Kasdi. Surat keputusan pemindahan tempat kerja menjadi bukti.
Terbaru, Dewas KPK menyatakan Ghufron melanggar kode etik. Dewas mengatakan Ghufron menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.
Atas perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang ke Ghufron. Sanksi itu berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen setiap bulan selama 6 bulan.
(azh/haf)