ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas KPK menjamin sidang tetap digelar meski Ghufron tidak hadir.
"Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/9/2024).
Sidang putusan etik akan digelar pada Jumat (6/9). Syamsudin mengatakan Nurul Ghufron belum memberikan informasi terkait kehadirannya dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum," ujar Syamsudin. Dia menjawab pertanyaan apakah Ghufron telah mengkonfirmasi akan hadir dalam sidang pembacaan sidang etik.
Sidang etik Nurul Ghufron ini berkaitan dengan dugaan adanya penyelewengan jabatannya sebagai Pimpinan KPK. Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
Ghufron sempat melawan kasus etiknya di Dewas tersebut. Dia menggugat aturan sidang etik Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dua gugatan Ghufron itu kini telah kandas. PTUN juga telah mencabut putusan sela yang memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Ghufron.
"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi amar putusan dilihat di SIPP PTUN, Selasa (3/9).
"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN.
(haf/haf)