ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Densus 88 Polri menegaskan pihaknya serius menangani ancaman teror bom yang mengganggu keamanan publik. Densus mengingatkan bahwa pelaku yang bercanda mengenai ancaman bom bisa dijerat hukuman pidana.
"Saya kira (indikasi iseng atau tidak) itu nanti penyidik yang akan menyimpulkan, jadi kan kita udah tahu bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata akan menyerang, atau teror atau bom atau sebagainya diancam hukuman pidana ya. Kalau artinya dalam konteks keamanan publik ya keamanan masyarakat," kata Kombes Aswin Siregar di GBK Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Aswin juga menjelaskan soal penangkapan 7 pelaku pengancaman terhadap kegiatan Paus Fransiskus melalui media sosial. Dia menuturkan para pelaku ditangkap di wilayah dan waktu berbeda, yakni pada 2-5 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang semuanya ini kita tahu setelah kita lakukan penyelidikan masing-masing ini sedang didalami oleh petugas Densus dan Polda ataupun Polres setempat, di mana peristiwa tersebut terjadi, apa motif dan latar belakangnya, sehingga nanti kita akan update kembali kepada rekan-rekan media setelah penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka yang terlibat ini tuntas atau berjalan lebih lanjut," ujarnya.
Aswin mengatakan tujuh orang itu berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka terlibat memberikan provokasi berupa komentar seruan pengancaman bom hingga membakar gereja pada postingan di media sosial terkait Paus.
"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Aswin.
Aswin mengatakan proses hukum terhadap DF dan FA dilakukan oleh Densus 88, lalu RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya didampingi Densus 88, HS dilakukan oleh Polda Bangka Belitung didampingi Densus 88. Kemudian, proses hukum terhadap RS dilakukan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88.
Berikut ini keterlibatan 7 pelaku tersebut:
1. HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat
Keterlibatan:
a. Menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.
b. Berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
2. LB ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Keterlibatan:
Mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar di salah satu akun media sosial Instagram yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta
3. DF ditangkap di Rawalumbu, Bekasi
Keterlibatan:
Menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta.
4. FA ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi
Keterlibatan:
Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta.
5. HS ditangkap di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Keterlibatan:
Menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut:
saya akan bom Paus..saya terorist...hati-hati saja...tunggu kabar yeee.
6. ER ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi
Keterlibatan:
a. ER yang menggunakan akun Akun Abu Mustaqim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni: ...BBBOOOMMM...!!! sebagai tanggapan atas khutbah Paus Fransiskus yang akan Khutbah di Masjid Istiqlal
b. Berbaiat kepada ISIS di tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
7. RS ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Keterlibatan:
Melakukan provokasi di media sosial TikTok pada 5 September 2024, pukul 16.12 WIB, dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus sebagai berikut: 'gw dah di istana mau nembak si Paus'.
(mib/knv)